Posted by: bLue_beRRy on: Juni 18, 2008
Swap atau yang lebih dikenal dengan istilah pengalihan, tukar menukar dalam dunia keuangan, merupakan suatu instrument derivatif, di mana terdapat dua pihak saling mempertukarkan suatu aliran arus kas dengan aliran arus kas lainnya. Dalam dunia usaha, swap seringkali digunakan sebagai suatu instrument lindung nilai atau resiko tertentu misalnya resiko gejolak nilai tukar mata uang dan disamping itu juga digunakan sebagai instrument spekulasi (Sumber : Wikipedia Indonesia).
Terdapat beberapa bentuk Swap yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Lima macam bentuk dasar dari swap ditinjau dari sudut banyaknya kepentingan antara lain swap suku bunga, swap nilai tukar, swap kredit, swap komoditi, dan swap ekuitas. Bentuk atau pola swap yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat kepentingan dan kebutuhan dari dua belah pihak.
PT Pertamina misalnya, melakukan swap komoditi dengan menukarkan sejumlah blok migas miliknya dengan setidaknya lima perusahaan multinasional yakni Shell, Petronas, Anadarko, PTT Thailand, dan Staat Oil. Sejumlah blok migas yang ditukar oleh PT Pertamina tersebut merupakan bagian dari 15 blok yang akan ditawarkan melalui pola kerja sama operasi (KSO) dalam waktu dekat. Sedangkan blok migas yang ditawarkan oleh pihak Shell, Petronas, Anadarko, PTT Thailand, dan Staat Oil adalah blok migas yang berada di dalam maupun di luar negeri. Swap tersebut dilakukan Pertamina agar bisa segera menambah cadangan, meningkatkan pendapatan, sekaligus juga menjaga keamanan suplai energi. Dalam hal ini swap sangat bermanfaat bagi perlindungan terhadap resiko kelangkaan energi.
Langkah yang sama juga tengah dikaji oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk melakukan swap dengan pengalihan izin ekspor pupuk PIM untuk dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim. Pola ini dilakukan untuk membantu efisiensi penyaluran pupuk di dalam negeri. Pola swap ini dinilai saling menguntungkan untuk kedua belah pihak karena produksi PIM bisa digunakan menutup kebutuhan pupuk urea di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, sedangkan produk Pupuk Kaltim bisa dipakai ekspor dan tetap jadi hak milik PIM dan PIM hanya membayar komisi (fee) atau biaya administrasi proses ekspor tersebut. Pola Swap tersebut dipandang jauh lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak sebab, proses negosiasi ekspor dan hasil penjualannya tetap untuk PIM dan pihak Pupuk Kaltim yang menjalankannya. Dalam kasus ini, swap (pengalihan) izin ekspor dilakukan untuk menekan beban biaya pengiriman sehingga risiko kerugian akibat beban biaya distribusi bisa diminimalisir.
Swap dilakukan pula oleh PT Bumi Resources Tbk dengan skema swap ekuitas yang aset acuannya adalah berbentuk saham. Skema swap ekuitas dilakukan PT Bumi Resources dengan pola share swap. Langkah tersebut dilakukan dengan menggabungkan bisnisnya dengan PT Energi Mega Persada Tbk yang merupakan salah satu perusahaan milik Bakrie Group. Merger kedua perusahaan yang direncanakan melalui skema share swap (tukar menukar saham) dinilai sangat menguntungkan karena kedua belah pihak tidak mengeluarkan uang untuk memergerkan kedua perusahaan. Dalam kasus ini, swap dilakukan untuk merealisasikan strategi bisnis baru yang memfokuskan diri pada minyak dan gas bumi, yang selanjutnya dilakukan perusahaan hasil merger, Bumi Resources dan Energi Mega Persada.
Dari berbagai contoh tersebut, swap dipandang sebagai langkah strategis untuk lindung nilai atau resiko tertentu. Selain itu, swap juga digunakan sebagai instrumen spekulasi untuk berbagai macam kepentingan. Langkah swap diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak baik melalui tukar menukar komoditi (swap komoditi) oleh PT Pertamina dan lima perusahaan multinasional yakni Shell, Petronas, Anadarko, PTT Thailand, dan Staat Oil; melalui pengalihan izin ekspor PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Kaltim; maupun merger dua perusahaan yakni PT Bumi Resources dan PT Energi Mega Persada melalui tukar menukar saham (swap ekuiti).
Albeo theme by Design Disease
Komentar Terakhir